Sunday, October 28, 2007

Halal saat mayoritas

Posted: 12 September 2007

Brothers,

Prinsip di negeri yang mayoritas Muslim beda dengan negeri yang Muslimnya minoritas. Kalau di Indonesia yang lebih tepat adalah: semua halal kecuali yang haram. Makanan yang belum berlabel halal atau belum bersertifikat halal juga gak bisa langsung divonis haram. Memvonis haram itu berat hukunya dan harus ada dalil dan bukti yang kuat. Beda dengan di negeri yang Muslim nya minoritas atau terdapat keraguan terhadap ketersediaan makanan yang halal.

Namun memang seyogyanya kita dukung usaha MUI dan POM untuk melabelasasi halal. Ini untuk menjaga keshahihan dan kualitas makanan itu sendiri. Bukan apa-apa, makanan itu masuk ke dalam tubuh, akan berubah menjadi darah dan daging kita. Masuknya makanan haram akan berpengaruh kepada diri kita secara ruhaniah dan pemikiran, bahkan mungkin ke fisik juga. So kudu hati-hati makan, dan sebisa mungkin menghindari yang subhat (meragukan) walau kita tetap tidak boleh menjudge sesuatu itu haram tanpa dasar.

Syarat makanan yang layak dikonsumsi bukan cuma satu, tapi ada dua, yakni Halalan (halal) dan Thoyyiban (baik, dari bermacam segi). Bahkan mungkin bisa jadi tiga dst, dengan tambahan syarat baru seperti, ada duit buat ngebelinya. He he, kalo halal dan thoyyib tapi gak ada doku, cuma bikin ngiler aja.

Segitu aje. Di bawah ini referensinya, yang bagus untuk dibaca:

http://www.eramuslim.com/ustadz/dll/450906de.htm
http://www.eramuslim.com/ustadz/mkn/44b345d7.htm

Wassalaam,

Papa Fariz
Web Blog: http://papafariz.blogspot.com
FS Account: boedoetsg@yahoo.com

No comments: