Posted: 17 Agustus 2007
Assalaamu 'alaikum,
Ati-ati download-download-an brur. Hari ini di Today ada berita sbb:Seorang wanita Indonesia, yang keponakannya adalah pelajar JHS di Singapore, sangat kaget bukan kepalang, saat tiba-tiba ia diminta membayar sebesar $$ 3000-5000 oleh Odex. Odex adalah anime distributor di negeri jiran ini, yang sejak 2 tahun belakangan pusing karena sales mereka anjlok 60-70%. Ini ditenggarai sebagai akibat maraknya illegal downoloading dari anime di sini. Mereka kini giat memburu para illegal downloader dimana, konon katanya kompensasi yang bakal dituntut oleh Odex adalah S$ 5000 (30 juta rupiah) per individu.
Wanita di atas kini via seorang lawyer mencoba bernegoisasi dengan Odex, meski untuk itu dia harus merelakan S$ 1500 sebagai biaya diskusi saja. Sang keponakan yang nge-kos di sini adalah salah satu tertuduh "illegal downloader".
Langkah Odex memang tak main-main. Mereka bahkan membawa kasus ini ke pengadilan, dimana pengadilan telah memutuskan bahwa Singtel dan Starhub, masing-masing diharuskan menyerahkan data each 1000 orang sub-scriber-nya yang dituding sebagai downloader. Setelah dua besar itu, kini Pacific Net pun ganti dihadapkan ke pengadilan dengan tuntutan yang sama. Adakah keuntungan finansial yang bakal diperoleh Odex dari kasus ini? Ataukah sebaliknya malah menambah "kebencian" publik terhadap mereka? Entahlah itu urusan mereka.
Dalam hal illegal downloading, saya jadi ingat dengan Napster yang populer hampir 10 tahun lalu. Dengan Napster kita bisa sharing MP3 dengan mendownload-nya dari komputer milik orang lain di seberang sana. Napster kena getahnya, karena tuntutan industri musik. Bubar sih ngga', cuma harus bayar. Ini yang akhirnya bikin Napster kurang dihebohkan lagi. Napster hilang, lalu muncul Audio Galaxy. Yang berikutnya hilang, muncullah Kazaa. Entah gimana nasib Kazaa sekarang, barangkali ada yang tau? Singnet sendiri kalau saya gak salah memberlakukan larangan downloading terhadap MP3 via internet. Mereka yang men-download terlalu besar, beberapa tahun lalu, biasanya diberi peringatan, karena dicurigai men-download MP3.
Kalau Napster dan Kazaa, lantas anime gak boleh, bagaimana halnya dengan downloading Youtube? Apakah downloading video klip dari Youtube juga bakal dikenai tuduhan yang sama? Bagaimana pula andaikan video klip itu adalah klip pribadi yang di upload seseorang? Apakah bakal dikenai juga? Dan kalaupun dipilah mana yang boleh dan mana yang gak, bagaimana memilahnya? Kira-kira gimana yah dengan Youtube? Then selain anime, adakah download hal lain yang bakal dianggap ilegal? Bukankah kalo gak ada yang nuntut, maka sah-sah aja?
Wassalaam,
Papa Fariz
Web Blog: http://papafariz.blogspot.com/
FS Account: mailto:boedoetsg%40hotmail.com
No comments:
Post a Comment