Saturday, October 27, 2007

FAQ tentang hukum

Posted: 6 Agustus 2007

Assalaamu 'alaikum,

Dear Alls, mau tanya sedikit tentang hal hukum, karena a bit confussed kalau baca artikel di media massa. Simpel, mungkin gak penting, tapi mungkin juga perlu diketahui, yakni sbb:

1. Life sentence
Apabila seorang terdakwa berusia 25 tahun, dan dia dijatuhi life sentence alias hukuman seumur hidup, yang dimaksud seumur hidup itu, apakah Se-umur usia dia saat itu, yakni 25 tahun, ataukah selama-lamanya berada di dalam penjara?

2. Hukuman penjara >100 tahun
Gak jarang kita dengar di USA ataupun Eropa, ada seseorang, karena akumulasi kejahatannya dihukum total lebih dari 100 tahun. Misalkan dia kini berusia 30 tahun, dan ternyata wafat 40 tahun kemudian, alias umur 70 tahun, apakah setelah dia wafat, maka kerangkanya boleh di bawa ke luar? Kalau demikian hukumannya berarti cuma 40 tahun. Ataukah kerangkanya dipendam di penjara sampai total hukuman tuntas 100 tahun, dan setelah itu kerangkanya baru boleh di bawa ke luar penjara? Berdasarkan hukum logika, umur rata-rata orang sana mungkin sekitar 80 tahun. Lantas untuk apa dan apa maksudnya sampai dijatuhi hukuman 100 tahun penjara.Contoh kasus, baru-baru ini seorang tentara USA yang memperkosa dan menyiksa, dijatuhi hukuman 110 tahun penjara.

3. Denda subsider kurungan
Kadang pula kita dengar ada terdakwa dijatuhi misalnya hukuman penjara 2 tahun dan denda 20 juta rupiah, subsider 6 bulan penjara. Yang dimaksud di sini, apakah kalau dia membayar denda 20 juta, maka dia gak terkena hukuman tambahan 6 bulan, serta kalau tidak sanggup membayar 20 juta, maka hukuman penjaranya bertambah 6 bulan?

4. Confiscating (penyitaan)
Dulu di Indonesia, hampir gak ada yang namanya hukuman penyitaan. Setelah reformasi, dan dibentuknya lembaga anti korupsi, hukuman confiscating atau penyitaan atau pengembalian ke negara mulai diterapkan. Hal ini sebenarnya sudah berlaku di negeri lain. Misalnya begini, ada orang yang kena confiscated 100 milyar karena kasus korupsinya. Setelah hartanya dijual, ternyata baru lunas 40 milyar. Bagaimana dengan sisa 60 milyar itu? Apakah tetap harus dilunasi? Kalau iya, siapa yang harus melunasinya? Kerabatnya, anaknya, atau siapa?

Sebagai perbandingan, di Jepang, untuk kasus pembunuhan, biasanya bukan hanya dituntut secara pidana saja, melainkan juga secara perdata. Pengadilan umumnya memutuskan "nilai" satu nyawa adalah 30-100 juta yen alias 2,4- 8 milyar rupiah. Ini bukan berarti nyawa bisa dinilai dengan uang. Melainkan, agar kita gak sembarangan menghilangkan nyawa orang karena nyawa itu begitu berharga. Lihat saja di nusantara, gara-gara 100 perak aja orang bisa bacok-bacokan, gara-gara dilihatin aja pada saling bunuh-bunuhan. Itu kan sama aja tidak menghargai nyawa alias nyawa tidak ada harganya dan tidak dihargai.

Saya pernah tanya ke seorang rekan Japanese, 30 juta yen itu gak kecil, kalau ortu si pembunuh gak mampu bayar gimana tuh? Jawabnya, lha kan bayarnya bisa dicicil. Lagipula si ortu kan punya kerabat. Salahnya sendiri kenapa si anak jadi pembunuh. Pokoknya kalau dijatuhi hukuman harus bayar ya harus bayar, gak peduli gimana caranya dia bisa membayar. Kalau di Indonesia gimana yah? Apakah seperti itu juga, ataukah sisa 60 milyar tadi, yahh damai ajalah?

5. Bail out (uang jaminan)
Apabila seseorang di bail out sebesar misalnya 50 ribu dollar, dan dia sementara bebas dari tahanan, sebelum ada hukuman resmi dari pengadilan. Apakah uang sebesar 50 ribu dollar itu akan dibalikkan kembali atau hangus kalau si tersangka gak kabur? Kalau si tersangka kabur, memang uang itu akan hangus, tapi kalau dia gak kabur, gimana dong? Apakah hilang juga?
Segitu dulu. Barangkali ada yang bisa membantu menjawab. Mohon di share.

Wassalaam,

Papa Fariz
Web Blog: http://papafariz.blogspot.com
FS Account: boedoetsg@hotmail.com

No comments: