Sunday, January 10, 2010

2 Pilihan untuk sekte sesat

Posted: 6 Oktober 2007

Assalaamu 'alaikum,

http://www.detiknews.com/indexfr.php?url=http://www.detiknews.com/indexphp/detik.read/tahun/2007/bulan/10/tgl/06/time/020001/idnews/838657/idkanal/10

Lagi rame nih ribut-ribut kasus sekte Al Qur'an Suci di Bandung, karena 2 orang pengikutnya dilaporkan hilang oleh orang tua mereka. Sekte ini sepertinya model baru dari gerakan Inkarussunnah, yang tidak mengakui kebenaran Sunnah Rasul, dan hanya mengakui kebenaran Al Qur'an. Terhadap sekte-sekte sesat seperti ini, manakah yang sebenarnya patut dipilih?
1. Apakah melibas mereka dengan alasan kewajiban menegakkan Dien Allah dari perusakan dan penyesatan sebagain golongan orang yang sesat itu? 2. Ataukah membiarkannya dengan alasan persatuan-kesatuan umat dan memprioritaskan masalah lain yang mungkin lebih penting, seperti kerusakan akhlak dll?
Sikap umat Islam terpecah mendua. Khususnya terhadap para golongan yang dianggap nyeleneh namun telanjur besar dan terkenal, seperti misalnya JIL, NII, Ahmadiyah dll. Kalo sekelas Lia Aminudin mah peanut itu, disikat juga chincai. Kalau dibiarkan, bukankah itu akan menggerogoti akidah umat? Tapi kalo dilibas, bukankah umat jadinya selalu terkesan gontok-gontokan dan terpecah belah.
Yang mana yang lebih baik dan yang mana lebih prioritas? Satu lagi, siapa yang berhak menetapkan bahwa golongan nyeleneh itu sesat dan siapa yang punya hak otoritas untuk menindaknya? Adakah MUI yang dianggap berhak untuk mem-fatwakan sesat atau tidaknya? Adakah MUI sudah diberi otoritas untuk menindaknya? Pada kasus Darul Arqam dulu, CMIIW, Pemerintah jiran yang langsung menindaknya padahal waktu itu Darul Arqam sudah termasuk besar dan bahkan kuat secara ekonomi. Walau ada yang menuduh alasan politis, tapi Arqam berhasil dikerdilkan. Di Indonesia Pemerintahnya lebih terkesan lepas tangan dan gak mau campur terlalu jauh, demi menghindari hujatan cawe-cawe sana-sini, apalagi kalau yang dihadapi kelompok yang dianggap nyeleneh tapi sudah terlalu besar, seperti JIL, NII, Ahmadiyah dll. Karenanya gak heran, akhirnya sebagian umat harus bertindak sendiri bahkan cenderung anarkis, terhadap mereka yang dicap sesat.
Yang terpenting, siapa yang punya otoritas menentukan sesat tidaknya suatu ajaran, dan apa tindakan terbaik terhadap mereka yang dianggap sesat itu serta apa definisi dan standar sesat itu? Ini untuk menghindari tuduhan"kesewenang- wenangan" dari berbagai kalangan. Apakah si sesat itu harus ditobatkan dan bagaimana kalau mereka gak mau tobat? Apakah harus dihancurkan tempat ibadahnya dengan alasan menjadi virus masyarakat, ataukah diusir dari wilayah situ atau bagaimana? Di zaman Rasulullah, yang mengaku nabi palsu alias membawa ajaran sesat ya diperangi.
Selain 2 pilihan itu, adakah pilihan lainnya terhadap si sesat? Barangkali ada yang punya sharing pemikiran dan info.
Wassalaam,

Papa Fariz
Web Blog: http://papafariz.blogspot.com
FS Account: boedoetsg@hotmail.com

No comments: